Sunday, 26 February 2017

Mengenal…… Panti Sosial Bina Daksa WIRAJAYA



EDISI I TAHUN 2006

Bagi anda yang mempunyai anggota keluarga, teman atau bahkan mungkin anda sendiri yang mengalami keterbatasan fisik entah itu disebabkan oleh suatu kecelakaan, penyakit, atau bawaan sejak lahir, dan mungkin masih bingung kemana anda harus pergi atau apa yang akan anda lakukan? Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya atau PSBDW yang sebelumnya bernama Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh atau PRPCT yang beralamat di Jl. A.P.Pettarani ~ Makassar, merupakan salah satu tempat yang perlu anda kunjungi. Panti yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Departemen Sosial R.I. ini, sesuai dengan visinya yaitu membentuk penyandang disabilitas tubuh yang menjadi siswa atau kelayannya menjadi manusia yang handal dan unggul. Bukan hanya berbicara muluk, namun untuk mencapai visi dan misinya, Panti ini memoles diri dengan menyediakan berbagai macam fasilitas baik fisik dan non fisik yang dibutuhkan oleh siswa atau kelayannya. Panti dengan luas ± 4,7 h.a. dan dapat menampung ± 300 orang ini, memiliki bangunan bangunan fisik berupa asrama putra dan putri, satu buah aula, tempat ibadah, poliklinik dan bengkel prothese, ruang pendidikan ketrampilan, GOR, lapangan dan sarana olahraga lainnya. Selain sarana-sarana fisik tersebut, untuk lebih mengoptimalkan pelayanannya kepada siswa atau kelayan, panti ini memiliki ± 60 orang karyawan.


Program pelatihan ketrampilan yang disediakan lebih ditiik beratkan pada lifeskill atau ketrampilan yang dapat menunjang kehidupan para siswa setelah kembali terjun ke masyarakat. Berbagai jenis ketrampilan dan bimbingan lainnyapun telah diprogramkan guna menjadikan Panti yang merupakan satu-satunya Panti di Kawasan Indonesia Timur ini menjadi tempat yang cocok dan tepat bagi siswa menimba ilmu untuk kemudian mampu bersaing dengan masyarakat umum lainnya. Untuk tahun 2005/2006, PSBDW memiliki siswa ± 200 orang yang datang dari 15 propinsi di Kawasan Timur Indonesia yakni : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya Barat, dan Papua. Para siswa akan mengikuti bimbingan selama 1,5 tahun sampai 2 tahun. Lama belajar tergantung dari daya serap siswa itu sendiri. Bimbingan yang diberikan terdiri dari bimbingan fisik dan mental sosial untuk memotivasi siswa agar dapat memelihara atau menjaga kesehatan diri dan lingkungannya, bimbingan sosial berupa kegiatan pramuka, kesenian dan juga rekreasi, dan yang terakhir bimbingan ketrampilan kerja dimana para siswa dilatih sesuai minat dan bakatnya dalam berbagai ketrampilan yakni : ketrampilan elektronika, otomotif, percetakan/sablon, tata rias, fotografi dan penjahitan baik pria maupun wanita. .

Persyaratan untuk menjadi siswa pada Panti inipun tidak sesulit yang mungkin dibayangkan. Kalau anda atau keluarga anda adalah seorang penyandang disabilitas tubuh, dari keluarga tidak mampu, berusia 17 sampai dengan 35 tahun (usia produktif), tidak mempunyai masalah kesehatan (menderita penyakit menular atau kronis), mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Sosial/Pemda setempat, maka yakinlah bahwa kesempatan untuk anda sangatlah besar.

Menurut Bapak Drs. Muh. Sanusi, Pimpinan PSBDW waktu itu, penyediaan fasilitas dan pelayanan demikian adalah untuk mewujudkan visi dan misi PSBD Wirajaya. ( Mia )



Untuk informasi lebih lanjut :
Silahkan berkunjung langsung ke PSBDW Jl. A.P.Pettarani Km.4. ~ Makassar,
Telpon/Fax (0411) 449124

CATATAN :

Artikel diatas adalah artikel tahun 2006, 11 tahun yang lalu. Tentu kondisi ini sudah tidak sama lagi. Sekarang aksesibilitas penyandang disabilitas sudah 70 % area. Akses ke lantai 2 kantor belum dibangun.

Oleh - Oleh dari Negeri Sakura Edisi I/ Juni - Juli 2006


13 (Catatan Perjalanan Yehezkiel Parudani, S.Pd. ke Jepang)

Puji syukur kehadirat Ilahi adalah kalimat pertama yang secara spontan terartikulasi dari bibir saya sesaat setelah menerima pengumuman dari the Japan Braille Library yang menyatakan bahwa saya berhasil lulus seleksi untuk mengikuti the Second Teruko Ikeda ICT Scholarship 2005. Perasaan bahagia dan haru bercampur jadi satu seketika, karena dengan demikian, atribut sebagai wakil Indonesia pada event tahunan itu menjadi milik saya. The Second Teruko Ikeda ICT Scholarship adalah salah satu training komputer berskala internasional bagi penyandang tunanetra yang diselenggarakan oleh the Japan Braille Library dan NCBM Malaysia dengan sponsor utama Ms. Teruko Ikeda, seorang pengusaha besar dan paling sukses di Jepang.

Tahap awal dari rangkaian training berupa pengenalan jenis-jenis hardware dan software computer, berbagai aplikasi seperti Microsoft Word, Microsoft Excel, Internet Explorer, dan Windows Messenger berlangsung di Kuala Lumpur Malaysia dari tanggal 15 hingga 20 Agustus 2005. Pada tahap kedua yang berlangsung di Tokyo Jepang dari tanggal 21 Agustus hingga 18 September 2005, kami diberi materi tingkat advance seperti bagaimana menginstall JAWS (screen reader yang dapat membantu tunanetra bisa mengoperasikan komputer secara mandiri), bagaimana menset-up berbagai aplikasi program, bagaimana menggunakan Braille memo dan lain-lain sebagainya.
 

Di Jepang, selain mengikuti training komputer, saya dan 4 orang peserta lainnya masing-masing Mabel Gaerlan dari Philipina, Peter Wasape dari Papua New Guinea, Nira Adikara dari Nepal dan Wang Qhian dari China, juga mengikuti sejumlah kegiatan seperti diskusi dengan topik utama : apresiasi pemerintah terhadap komunitas penyandang disabilitas pada umumnya dan tunanetra pada khususnya di beberapa Negara berkembang, studi banding ke beberapa lembaga pendidikan bagi penyandang disabilitas dan jamuan makan yang diadakan secara bergantian baik secara institusional maupun personal. Kamipun diberi kesempatan mengunjungi beberapa obyek wisata dan pusat keramaian di Tokyo.

Meski Tokyo merupakan kota megapolitan dengan tingkat kepadatan lalulintas yang sangat tinggi, namun mobilitas Penyandang Disabilitas untuk beraktivitas sama sekali tidak terhalang. Pasalnya adalah seluruh pembangunan infrastuktur kota sangat aksesibel bagi Penyandang Disabilitas. Antara lain dengan membuat Braille line sebagai garis penuntun bagi tunanetra yang bermobilitas di sepanjang jalan-jalan protokol di Tokyo. Pembangunan Braille line seperti itu dapat pula kita jumpai pada semua kota besar di Jepang. Sementara untuk menghindarkan para tunanetra tercebur ke dalam selokan, pemerintah menutupi seluruh selokan besar yang ada di Jepang dengan tembok beton. Agar para tunanetra dapat bermobilitas dan beraktivitas secara aman, nyaman tanpa adanya kekhawatiran hilang/salah arah atau mengalami kecelakaan lalulintas, pemerintah membangun sistem suara penuntun atau voice guidance dan menempelkan tulisan huruf Braille pada semua fasilitas umum seperti bandara, stasiun kereta api, terminal bis, kantor pos, telepon umum, tempat pengambilan uang melalui ATM dan sebagainya. Demikian pula pada seluruh perempatan jalan raya diberi sign-sign tertentu sehingga para tunanetra dapat menyeberang jalan secara mandiri. Dua diantaranya yaitu perempatan jalan Itabashi dan perempatan jalan di pusat perbelanjaan termasyur di Jepang yakni Hakiabara. Sedangkan bagi Penyandang Disabilitas lain seperti pengguna kursi roda juga dapat mengakses seluruh bangunan dan fasilitas umum secara lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah Jepang secara konsisten meregulasi budgeting dengan jumlah yang besar demi pembangunan dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas.

Pokoknya Jepang menurut saya adalah sorga bagi Penyandang Disabilitas. Di Malaysia, proses pembangunan bagi Penyandang Disabilitas hampir serupa dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Jepang.


Di akhir training, masing - masing peserta diberi 1 unit laptop, 1 unit Braille memo dan allowance money. Biaya tiket pesawat dari negara masing-masing ke Kuala Lumpur dan Tokyo pp juga merupakan fasilitas yang ditanggung oleh panitia. Yang sangat mengesankan bagi saya selama mengikuti kegiatan prestisius itu adalah sikap keramah-tamahan, kedisiplinan dan konsisten masyarakat Jepang. Jika mereka telah membuat janji akan bertemu atau akan menjemput kita pada pukul 09.00, maka mereka tiba paling lambat tepat jam seperti itu. Kedisiplinan yang saya rasakan antara lain adalah pada saat di meja makan, kita tidak diperbolehkan makan sebelum mengucapkan “itada ki masu!”, begitupun kita tidak diperbolehkan meninggalkan meja makan sebelum mengucapkan kalimat : “gochizo sama desuta!”. 

Dalam suatu kesempatan makan malam, saya terpaksa harus menerima hukuman ringan dari Emi-san, seorang ibu yang bertugas sebagai pramuwisma di apartemen tempat kami menginap selama di Jepang karena mengabaikan dua kalimat tersebut. Disiplin sangat diutamaka di Jepang!






Catatan :
Sekarang sdr. Yehezkiel sudah menyelesaikan pasca sarjananya.

Artikel ini kami munculkan kembali untuk mengingatkan bahwa pembangunan di Jepang sangat menghormati dan mengangkat harkat dan martabat manusia tidak terkecuali penyandang disabilitasnya. Hal ini sebetulnya  sesuai sekali dengan budaya Sulawesi Selatan yaitu "Sipakatau". 

MENENGOK KE BELAKANG DENGAN TULISAN Sdr. SAHARUDDIN DAMING, SH, MH PADA BULETIN SIPAKATAU EDISI I BULAN JUNI- JULI 2006

Waktu itu sdr. SAHARURIDDN DAMING, SH., MH. adalah Mahasiswa Program Doktor Dalam Bidang Hukum Pasca Sarjana Unhas. Mari kita simak tulisannya, apakah masih ada paradigma kekerasan dan marginalisasi media massa terhadap hak asasi penyandang disabilitas saat ini ? Ataukah sudah ada perubahan paradigma ??

Tujuan mengangkat kembali tulisan diatas adalah untuk mengingat dan mengenang kembali kembali issue disabilitas waktu itu yang belum terakomodasi dengan baik di media massa, bukan bermaksud mendiskreditkan media massa dan media elektonik waktu itu.

Pada tahun 2006, belum terbit UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016, sehingga nuansa diskriminasi masih sangat kita rasakan. Sekarang tentu sudah banyak berubah, walaupun belum seperti yang kita harapkan. Sebagian dari tulisannya masih relevan dan sebagian juga di media massa sudah banyak mengalami perubahan. 

Saat ini kesulitan mengungkapkan pendapat dan aspirasi bisa diterobos dengan adanya Media Sosial ( Medsos ) atau Media Online lainnya.Sehingga informasi terkait issue2 disabilitas makin banyak kita jumpai. Nah inilah artikel yang bisa membangkitkan kembali kenangan perjuangan dulu. Mari kita simak :

"PARADIGMA KEKERASAN DAN MARGINALISASI MEDIA MASSA TERHADAP HAK AZASI PENYANDANG DISABILITAS"

Oleh :

DR. Saharuddin Daming, S.H., MH.

Dalam era globalisasi sebagaimana yang disinyalir oleh John Nais Bitt, setiap kita berada dan terkait dengan frame aksiomatik modernitas yang menempatkan informasi sebagai postulat terunggul dibalik trend p e r a d a b a n  m u t a k h i r . Keluasan dunia dengan segala misteri yangtadinya terbatasi oleh keterjangkauan kekuatan manual, kini sirna dengan hadirnya teknologi informatika yang menampilkan media massa sebagai salah satu instrumen pamungkas. Sebagai paradigma baru kehidupan global, penduduk bumi yang berada di kutub yang berbeda, tidak dapat menghindarkan diri dari l i t i s d o m i n i u m  m e d i a  m a s s a .
Dewasa ini, pergerakan peradaban dunia memang terkonsentrasi pada kekuatan post industrial, dimana informasi dan media massa merupakan instrumen terpenting bahkan menjadi komoditas primadona dalam mengukur tingkat kemapanan suatu bangsa. Tidak heran jika media massa dan produk infomasi yang disebarluaskannya, kini disebut-sebut sebagai bentuk kebutuhan supra primer. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk agama baru dalam tata kehidupan moderen. Betapa tidak karena segala bentuk perubahan dan aktifitas sosial yang terjadi dimasa lalu hingga di kekinian, sedikit banyaknya merupakan hasil dari tata kerja media massa dan informasi. Itulah sebabnya dalam tataran juris filosophis, media massa memiliki peran yang sangat urgen dan strategis dalam mencerahkan masyarakat memasuki peradaban m o d e r n .

I d e a l i s m e tersebut dapat kita jumpai pada Pasal 3 (1) UU No.40/1999 tentang Pers Nasional Junto Pasal 4 ayat (1) UU No.32/2002 tentang penyiaran, mengatur bahwa media massa mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Dengan konstalasi peran media massa seluhur ini, tidak salah jika mantan Presiden Suharto pernah berkata bahwa ada dua sumber penerangan di dunia ini, yang pertama adalah matahari dan yang kedua adalah media massa. Dalam konteks inilah peran media massa amat diperlukan oleh Penyandang Disabilitas. Sebab secara kasat mata kita saksikan potret keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai dunia yang masih berselimutkan kegelapan dan keterpurukan. Dengan menengok konfigurasi struktur sosial di Indonesia, kita tidak dapat memungkiri kenyataan jika kaum Penyandang Disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan, terbelakang dan sebagian besar hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu fenomena keterpurukan tersebut adalah karena paradigma
kebijakan maupun persepsi masyarakat terhadap eksesitensi Penyandang Disabilitas, terbangun dari sikap dan perilaku stereotip maupun prejudisme. Jika ditelaah secara seksama, sebenarnya tesis yang dikemukakan terakhir bukanlah hal yang berdiri sendiri, tetapi justru merupakan konfigurasi yang terbentuk melalui proses akumulasi keawaman publik yang terkristalisasi melalui fragmentasi sosial dalam rentan waktu yang relatif panjang, akibat media massa yang kurang bahkan tidak mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai pendombrak kegelapan.

Dalam produk produk media massa nasional, kita sangat merasakan betapa kurangnya informasi yang objektif, menyeluruh, dan transparan mengenai keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala masalahnya.Tengoklah sajian informasi dari media cetak favorit di tanah air, kita hampir jarang menemukan komponen informasi yang tersaji itu menyangkut Penyandang Disabilitas. Kalaupun ada, maka umumnya ditempatkan pada halaman atau kolom dengan frekwensi perhatian pembaca yang relatif kecil. Hal yang sama juga terjadi pada media elektronik. Bahkan yang disebut terakhir, malah cenderung mereduksi kalau bukan menghilangkan hak Penyandang Disabilitas dalam mengakses secara lengkap dan utuh informasi yang disajikan media massa dimaksud. Pemirsa tunanetra dari media elektronik misalnya, terpaksa hanya menelan kekecewaan, ngedumel bahkan mungkin mengumpat didepan TV lantaran informasi yang sedang maintrigger dipantaunya, tiba-tiba hanya mendengar lantunan musik pengantar informasi lanjutan yang dikonversi dari karakter audio menjadi karakter grafik. Marginalisasi media massa terhadap hak Penyandang Disabilitas dimaksud juga terjadi pada penyandang tunarungu. Sampai saat ini, tak satupun stasiun TV yang sudi menyediakan aksesibilitas berupa media interpreter bahasa isyarat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh TVRI dimasa lalu. Namun yang paling tragis lagi adalah maraknya stasiun TV menayangkan berbagai program siaran dalam bentuk sinetron maupun komedi situasi dengan menampilkan sosok Penyandang Disabilitas dalam berbagai peran. Celakanya karena pengejawantahan lakon Penyandang Disabilitas dimaksud justru mendeskripsikan sosok Penyandang Disabilitas dengan peran dan karakter yang desktruktif . Siapa yang tidak pernah menyangka jika film si Buta dari Goa Hantu, Cecep, dan berbagai atraksi lawak yang mengekspresikan peran atau lakon seorang Penyandang Disabilitas yang eksotis justru lebih banyak membangun image buruk publik terhadap Penyandang Disabilitas. Ini merupakan bukti konkrit, bahwa dibalik penayangan itu, tersingkap sebuah fakta jika media massa sebenarnya melakukan eksploitasi Penyandang Disabilitas untuk mempertinggi rating sekalipun harus mengorbankan Penyandang Disabilitas dengan modus kekerasan media.

Sampai disini, media massa bukan saja gagal mengejawantahkan peran dan fungsinya sebagai social change of agent dalam mempertinggi harkat dan martabat Penyandang Disabilitas, media massa malah justru menjadi bagian dari pelaku, marginalisasi dan kekerasan kultural terhadap dunia Penyandang Disabilitas. Sehingga tidak heran jika di tengah-tengah peradaban dunia telah melintasi post industrial, komunitas Penyandang Disabilitas ternyata masih saja terpuruk di liang liang kerentanan, keterbelakangan dan kemiskinan. Padahal baik UU No. 40/1999 maupun UU No. 32/2002, menegaskan jaminan hak setiap warga negara tidak terkecuali Penyandang Disabilitas dalam mengakses manfaat media massa, antara lain :
(a) “ memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
(b) “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan,
(c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar ,
(d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum, dan (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kosakata :

aksiomatik : pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya
desktruktif : bersifat merusak
postulat : anggapan dasar; landasan duga
post industrial : masa sesudah periode industrialisasi
litis dominium : kemerdekaan dan kekuasaan
juris filosophis : filosifi secara hukum
maintrigger : pemicu utama
konfigurasi : wujud; bentuk; gambaran

LAGI AKSESIBILITAS DI MAKASSAR ?????




Guiding block yang ditabrakkan dengan tiang ??

Guiding block terlalu ke dalam sehingga masuk di 
                                                              warung jualan kelapa


PEMBANGUNAN TROTOAR YG TIDAK RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Makassar yang mencanangkan diri ingin mewujudkan sebagai Kota Dunia yang maju dan bermartabat dimana tidak ada satupun warganya yang tertinggal untuk menikmati pembangunan dan berkontribusi dalam pembangunan, masih terkendala besar dengan cara pikir birokrat yang punya kewenangan dalam membangun kota ini agar ramah bagi semua orang tanpa kecuali. Untuk membangun kota yang ramah bagi semua, tentu tidak bisa lepas dari masalah aksesibilitas, dimana aspek ini ditunjang oleh beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung , UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan PerMen PU No. 30 Tahun 2006. Belum regulasi lainnya. Namun dalam implementasinya masih jauh dari kata ideal sesuai peraturan. Di Makassar sendiri sudah terbit Perda Kota Makassar No. 6  Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas disusul dengan terbitnya Perwali No. 61 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas selanjutnya di Provinsi Sulsel juga telah terbit Perda Prov. Sulsel No. 5 Tahun 2016 Tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas . Jadi dari tingkat Nasional sampai tingkat Kota sudah ada beberapa regulasi yang didalamnya mengatur tentang aksesibilitas. Namun peraturan2 tersebut belum dilaksanakan dengan benar. Sebagai contoh dengan adanya pembangunan trotoar di sepanjang jalan Ujung Pandang dari mulai sudut pertemuan jalan Riburane (sebelah RRI) sampai ujung jalan Penghibur. Trotoar yang dibangun sama sekali tidak ramah bagi lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan pada treshold ujung trotoar dan jalan sangat tinggi perbedaannya tanpa ada ramp (jalur landai bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda). Ujung trotoar yg bertemu dgn jalan, tingginya 35 cm tanpa ramp di jalan Ujung Pandang... Betul2 pembangunan trotoar yg tidak memperhitungkan penyandang disabilitas pengguna kursi roda, lansia dan ibu hamil..... Tentu sangat memprihatinkan karena tidak sesuai dengan visi mewujudkan Makassar menjadi Kota Dunia. Ini memerlukan advokasi ke stakeholder terkait yg punya kewenangan... Dan masih banyak lagi titik2 yg tidak aksesibel di sepanjang Jalan Penghibur dan Jalan Ujung Pandang...


Sunday, 2 March 2014

9 Februari 2014 ~ Syukuran atas disahkannya Perda Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Melaksanakan kegiatan Syukuran atas disahkannya Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sekaligus pembubaran Panitia Hari Disabilitas Internasional ( HDI ) di Pondok Samudra 3 Tg. Bayang Makassar. Dimana Perda tsb. disahkan oleh DPRD Kota Makassar Tgl. 13 Desember 2013 jam 15.46. Dihadiri oleh sekitar 100 orang dari unsur Nasional DPO, LSM, mahasiswa dan pemerhati penyandang disabilitas di Kota Makassar a.l. dari DPO yaitu PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, PERMATA Sulsel, FKPCTI Sulsel, PERTUNI Sulsel, GERKATIN Sulsel, ITMI Sulsel. Dari LSM hadir Samsul Alam, SH (LBHP2I), Ibu Husaema Husain (Provinsial Koordinator AIPJ), Rosniaty Sain, SH (LBH APIK), Andi Safrullah dan M. Nawir (KPRM) dan Ibu Shinta Molina Anggota DPRD Kota Makassar. Acara dibuka oleh sdr. Hamzah Yamin dilanjutkan dengan sambutan2 a.l. sambutan Ketua PPDI Sulsel, sambutan Ibu Husaema Husain dan Ibu Shinta Molina. Setelah itu dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Ketua PPDI Sulsel yang diserahkan masing2 kepada Ibu Shinta, Ibu Husaema Husain, Ibu Rosniati Sain, Hj. Ramlah, M. Nawir, Andi Safrullah.

19 Desember 2013 ~ Penempelan Sticker di Terminal

Melakukan penempelan sticker PPUA di beberapa tempat antara lain : Kantor2, Terminal dan Flyover. Dilaksanakan oleh 2 orang.