Sunday, 26 February 2017

PEMBANGUNAN TROTOAR YG TIDAK RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Makassar yang mencanangkan diri ingin mewujudkan sebagai Kota Dunia yang maju dan bermartabat dimana tidak ada satupun warganya yang tertinggal untuk menikmati pembangunan dan berkontribusi dalam pembangunan, masih terkendala besar dengan cara pikir birokrat yang punya kewenangan dalam membangun kota ini agar ramah bagi semua orang tanpa kecuali. Untuk membangun kota yang ramah bagi semua, tentu tidak bisa lepas dari masalah aksesibilitas, dimana aspek ini ditunjang oleh beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung , UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan PerMen PU No. 30 Tahun 2006. Belum regulasi lainnya. Namun dalam implementasinya masih jauh dari kata ideal sesuai peraturan. Di Makassar sendiri sudah terbit Perda Kota Makassar No. 6  Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas disusul dengan terbitnya Perwali No. 61 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas selanjutnya di Provinsi Sulsel juga telah terbit Perda Prov. Sulsel No. 5 Tahun 2016 Tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas . Jadi dari tingkat Nasional sampai tingkat Kota sudah ada beberapa regulasi yang didalamnya mengatur tentang aksesibilitas. Namun peraturan2 tersebut belum dilaksanakan dengan benar. Sebagai contoh dengan adanya pembangunan trotoar di sepanjang jalan Ujung Pandang dari mulai sudut pertemuan jalan Riburane (sebelah RRI) sampai ujung jalan Penghibur. Trotoar yang dibangun sama sekali tidak ramah bagi lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan pada treshold ujung trotoar dan jalan sangat tinggi perbedaannya tanpa ada ramp (jalur landai bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda). Ujung trotoar yg bertemu dgn jalan, tingginya 35 cm tanpa ramp di jalan Ujung Pandang... Betul2 pembangunan trotoar yg tidak memperhitungkan penyandang disabilitas pengguna kursi roda, lansia dan ibu hamil..... Tentu sangat memprihatinkan karena tidak sesuai dengan visi mewujudkan Makassar menjadi Kota Dunia. Ini memerlukan advokasi ke stakeholder terkait yg punya kewenangan... Dan masih banyak lagi titik2 yg tidak aksesibel di sepanjang Jalan Penghibur dan Jalan Ujung Pandang...


No comments:

Post a Comment